Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 86,73 persen atau sebanyak 8.834 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 138 orang. Sedangkan, penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 93 orang melalui transmisi lokal, dan 3 orang meninggal dunia. Sehingga secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 10.228 orang, dan meninggal dunia 324 orang atau 3,17 persen.
"Kasus Aktif menjadi 1.070 orang atau 10,46 persen yang masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Koster, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Kemudian, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.