Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Input Data, Dua Calon Penerima BSU Batal Cairkan Dana

Pengajuan nama calon penerima bantuan tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan
Ilustrasi/Twitter @kemenperin
Ilustrasi/Twitter @kemenperin

Bisnis.com, DENPASAR - Akibat perbedaan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, calon Penerima Bantuan Stimulus Usaha atau PBSU tidak bisa mencairkan dana. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan dua warga desa Undisan, Tembuku, Bangli Ni Nyoman Sri Astini, 43, dan Ni Komang Juliastini, 35, tidak berhak menerima bantuan dimaksud.

Keputusan itu diambil untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

“NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum di sana berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum di sana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, (8/10/2020).

Menurutnya, pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan. Hal itu sangat memungkinkan terjadinya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.

Hingga saat ini, sambungnya, tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang.

Sementara itu quota yang disiapkan hanya 4.500 orang penerima karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota lainnya. 

"Tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat karena terkendala anggaran yang terbatas,” jelasnya.

Mardiana menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU di Pulau Dewata untuk menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

“Jadi yang belum menerima bantuan pada tahap pertama masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” katanya.

Peluang penambahan calon penerima BPUM kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM.

Program ini awalnya direncanakan ditutup pada Minggu ke-2 September kemudian diperpanjang hingga akhir Nopember 2020. 

Sementara itu, perpanjangan waktu kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

"Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper