Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 84,87 persen atau sebanyak 8.192 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menuturkan terdapat penambahan 120 orang pasien yang berhasil sembuh setelah menjalani perawatan medis. Selain itu, terdapat juga penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 105 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang. Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 9.652 orang, dan Meninggal Dunia 306 orang atau 3,17 persen.
"Untuk kasus aktif menjadi 1.154 orang atau 11,96 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Menurut Koster, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.