Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Corona Bali 7 Oktober, Tambahan Kesembuhan Melampaui Kasus Terkonfirmasi Positif

Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 84,87 persen atau sebanyak 8.192 orang.
Tim medis menyuntikkan vaksin kepada sejumlah warga dalam simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Selasa (6/10/2020). Simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 yang diikuti puluhan warga tersebut untuk mengukur kesiapan dan kesigapan para tim medis di puskesmas itu yang rencananya dikunjungi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada awal tahun depan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Tim medis menyuntikkan vaksin kepada sejumlah warga dalam simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Selasa (6/10/2020). Simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 yang diikuti puluhan warga tersebut untuk mengukur kesiapan dan kesigapan para tim medis di puskesmas itu yang rencananya dikunjungi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada awal tahun depan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 84,87 persen atau sebanyak 8.192 orang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menuturkan terdapat penambahan 120 orang pasien yang berhasil sembuh setelah menjalani perawatan medis. Selain itu, terdapat juga penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 105 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang. Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 9.652 orang, dan Meninggal Dunia 306 orang atau 3,17 persen.

"Untuk kasus aktif menjadi 1.154 orang atau 11,96 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Menurut Koster, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper