Bisnis.com, DENPASAR – Pasien Covid-19 dalam kasus aktif di Bali sebanyak 1.281 orang atau 13,84 persen yang masih menjalani perawatan di 17 rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu (3/10/2020) sebanyak 105 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh 108 orang, dan meninggal dunia 3 orang.
Adapun jumlah kasus aktif secara kumulatif yang terkonfirmasi positif 9.254 orang, pasien sembuh 7.686 orang atau 83,06 persen, dan meninggal dunia 287 orang atau 3,10 persen.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tuturnya pada Sabtu.
Selanjutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6/2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46/2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Koster, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Kemudian, untuk memutus rantai penularan Covid-19, keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.