Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Bali bertambah 116 orang, dengan penambahan jumlah ini pasien yang berhasil sembuh setelah menjalani perawatan medis mencapai 7.365 orang atau 82,96 persen.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan pertambahan kasus terkonfimasi positif Covid-19 sebanyak 133 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 116 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang. Sedangkan, secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif 8.878 orang, dan meninggal Dunia 275 orang atau 3,10 persen.
"Kasus aktif menjadi 1.238 orang atau 13,94 persen masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Adapun upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Koster menegaskan, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.