Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 80,51 persen atau 6.073 orang pasien Covid-19 di Bali telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan terdapat penambahan pasien yang sembuh sebanyak 94 orang, terkonfirmasi positif sebanyak 51 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Sedangkan secara kumulatif yang telah terkonfirmasi positif sebanyak 7.543 orang, dan meninggal dunia 199 orang atau 2,64 persen.
"Kasus aktif per hari ini menjadi 1.271 orang atau 16,85 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut, Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Adapun besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tegasnya.