Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Bali Amankan Rokok Ilegal Rp231 Juta

Gempur rokok ilegal di Bali, kantor Bea dan Cukai (BC) Bali Nusra menyita rokok ilegal senilai Rp231 juta dengan potensi kerugian Rp91 juta.
Ilustrasi: Rokok ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi: Rokok ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, DENPASAR - Gempur rokok ilegal di Bali, kantor Bea dan Cukai (BC) Bali Nusra menyita rokok ilegal senilai Rp231 juta dengan potensi kerugian Rp91 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Sulaiman mengatakan operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen, yang dilakanakan pada 6 Juli hingga Agustus 2020.

Penindakan ini menyisir daerah yang disinyalir menjadi tempat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Seperti wilayah Kabupaten Tabanan, Badung dan Singaraja untuk wilayah Bali, dan Belu, Sumba Barat, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Besar, dan Manggarai Timur untuk wilayah Nusa Tenggara.

"Kali ini, Bea Cukai Bali Nusra turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal," tuturnya, Jumat (14/8/2020).

Sulaiman menyampaikan pada Operasi Gempur ini telah berhasil melakukan penindakan terhadap 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Adapum nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp231 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp91 juta.

Dalam operasi ini, lanjutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Selain operasi gempur rokok ilegal, kami juga memberi edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha," tuturnya.

Akademisi Universitas Gadjah Mada Artidiatun Adji menuturkan pemberantasan rokok atau BKC ilegal terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan potensi penerimaan cukai yang sebelumnya hilang karena rokok ilegal, semakin sedikit karena sebagian besar rokok kini sudah dilekati pita cukai.

Selain berdampak langsung pada penerimaan cukai yang lebih besar untuk Pemerintah Pusat, secara tidak langsung hal ini juga akan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. Karena sebagian penerimaan cukai yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat, akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, Provinsi Bali memperoleh alokasi DBH-CHT senilai Rp9,2 triliun, Provinsi NTB senilai Rp359 triliun dan Provinsi NTT sebesar Rp7,8 triliun.

“DBH-CHT ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan di bidang kesehatan, pembinaan industri, pemeliharaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas petani tembakau," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper