Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transnusa Kembali Terbangi Kupang-Lewoleba Mulai 2 Agustus

Sejak 22 Juni 2020 TransNusa sudah kembali beroperasi ke delapan dari 13 kota di provinsi berbasis kepulauan itu.
Sebuah pesawat milik TransNusa Aviation Mandiri NTT sedang parkir di Bandara El Tari Kupang./Antara-Bernadus Tokan
Sebuah pesawat milik TransNusa Aviation Mandiri NTT sedang parkir di Bandara El Tari Kupang./Antara-Bernadus Tokan

Bisnis.com, KUPANG - Managemen PT TransNusa Aviation Mandiri, perusahaan penerbangan swasta milik pengusaha Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbasis di Kupang, melayani kembali rute penerbangan Kupang-Lewoleba mulai 2 Agustus 2020 setelah terhenti sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan ini diambil oleh TransNusa karena calon penumpang pesawat udara yang sudah semakin memahami persyaratan perjalanan udara sesuai Surat Edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 Tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan.

Hal itu dikemukakan Regional Manager PT TransNusa Aviation Mandiri NTT Bepit Bartels kepada Antara di Kupang, Jumat (24/7/2020).

Sejak 22 Juni 2020 TransNusa sudah kembali beroperasi ke delapan dari 13 kota di provinsi berbasis kepulauan itu dan terus melakukan evaluasi ke berbagai kota lainnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

Dia mengatakan,untuk rute penerbangan tujuan Kupang–Lewoleba–Kupang akan beroperasi empat kali dalam sepekan yakni setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.

Ia mengatakan TransNusa juga tetap memberikan fasilitas gratis bagasi hingga 10 kg untuk seluruh penumpang.

Bepit menegaskan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tata cara yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

Mengacu pada surat edaran Gubernur NTT Nomor:BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan, maka selaku penyelenggara transportasi angkutan udara menginformasikan kelengkapan persyaratan penerbangan tersebut kepada calon penumpang khususnya di NTT.

Kelengkapan persyaratan penerbangan yang harus disiapkan calon penumpang adalah menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah seperti paspor dan SIM.

Pihaknya juga mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan selama persiapan dan proses penerbangan, seperti mencuci tangan, mengenakan masker, dan mengikuti aturan jarak aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper