Bisnis.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bali mencatat hingga saat ini baru 15 persen sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh.
Goro Ekanto Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 951 Wajib Pajak (WP) pada sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP.
Sedangkan yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25 sebanyak 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali yang jumlahnya mencapai 10.733 WP.
"Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata yang memfaatkan insentif pajak, sehingga hotel-hotel dapat tetap terjaga likuiditasnya," tuturnya pada acara Webinar Pajak, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada lima jenis insentif yang diberikan yaitu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25, insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.
Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) Gusti Kade Sutawa menyampaikan bahwa masih sedikit pelaku usaha di sektor perhotelan yang memanfaatkan insentif ini.
Baca Juga
“Ini kesempatan bagi pelaku usaha sektor perhotelan untuk menyampaikan pertanyaan dan keluh kesah terkait insentif pajak”, jelasnya.
Kegiatan Webinar Pajak dengan tema Insentif Pajak di Masa Pandemi untuk Sektor Perhotelan ini diikuti oleh 275 peserta yang merupakan para pelaku industri pariwisata.