Bisnis.com, MATARAM - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr Lalu Herman Mahaputra mengatakan biaya perawatan pasien virus corona jenis baru (Covid-19) di daerah itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Satu pasien positif Covid-19 sampai sembuh membutuhkan biaya puluhan juta. Angka pastinya belum kami hitung," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, lanjut dr Jack (begitu Dirut RSUD Kota Mataram itu akrab disapa) dirinya tidak membenarkan jika biaya penanganan satu pasien Covid-19 sampai sembuh mencapai Rp148 juta.
"Nggak ada biaya segitu mahalnya, kecuali ada penyakit penyerta," katanya.
Dengan adanya penambahan kasus pasien positif Covid-19, maka tagihan biaya perawatan ke BPJS Kesehatan, diprediksi akan mengalami peningkatan.
"Tapi sejauh ini, belum dibayarkan karena data masih diproses. Jadi kami belum tahu berapa nilai pastinya," katanya.
Baca Juga
Dokter Jack yang juga menjadi Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mataram itu, menyebutkan berdasarkan data terakhir pada Senin (11/5), pukul 20.00 Wita, jumlah pasien positif Covid-19 secara kumulatif 129 orang, di mana 34 orang dinyatakan sembuh dan tiga meninggal.
Jumlah orang tanpa gejala (OTG) 295 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 196 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 43 orang.
Untuk membantu pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19, pemerintah kota setempat tetap mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menerapkan jaga jarak, menghindari keramaian, dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selain itu, katanya, masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, menggunakan cairan pembersih tangan, dan melakukan pola hidup sehat.
"Hal itu dimaksudkan agar penanganan penyebaran Covid-19, yang diupayakan pemerintah bisa berjalan efektif dan maksimal," katanya.
Adapun BPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS, kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," ia menambahkan.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.