Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Perdagangan Orang di Bali Gaet Korban Melalui Medsos

Anak ini dijanjikan bekerja di kafe dan bekerja menemani para tamu ngobrol dan karaoke.
Konferensi pers Polda Bali terkait kasus perdagangan orang./Ist
Konferensi pers Polda Bali terkait kasus perdagangan orang./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja di Cafe Mahoni, Banjar Dinas Bugbugan, Tabanan, Bali.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKPB Suratno mengatakan, awalnya korban tertarik dengan tawaran gaji Rp2 juta sampai Rp4 Juta pada sebuah grup Info Loker Sukabumi.

Pada tanggal 28 Desember 2019 korban direkrut oleh tersangka berinisial PR (28) perempuan asal Sukabumi yang menyebarkan melalui grup Facebook tersebut.

"Anak ini dijanjikan bekerja di kafe dan bekerja menemani para tamu ngobrol dan karaoke. Dari situ dia diiming-imingi gaji Rp2 juta sampai Rp4 juta, tiket pesawat dan tempat tinggal juga ditanggung. Dari situ korban tertarik untuk bekerja," kata AKBP Suratno, Selasa (28/1/2020).

Tanggal 29 Desember korban berangkat Sukabumi lalu melanjutkan perjalanan ke Bogor dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

EN kemudian dikirimkan tiket pesawat oleh tersangka lainnya yakni IY (22) asal Sukabumi yang merupakan pengelola cafe Mahoni. Saat sampai di Bali, dia dijemput oleh PR dan melanjutkan perjalanan menuju kafe Mahoni.

Sebelum bekerja, korban mulai didandani dengan pakaian seksi oleh tersangka IY. Ternyata, lanjut Suratno, korban diminta untuk melayani tamu dengan minum-minuman keras di suasana yang gelap dan melanggar kesusilaan. Bahkan dalam bekerja korban sempat ingin dicium oleh tamu kafe yang dalam kondisi mabuk.

Awal Januari, korban disodorkan surat kontrak kerja yang isinya jeratan hutang, yang diberikan oleh IY.

"Dia menandatangani surat kontrak kerja, tanpa membaca isi surat tersebut terlebih dahulu. Isinya mengatakan korban harus bekerja selama 6 bulan dan kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi," kata Wadir lagi.

Akhirnya korban ditelpon ibunya dan melarang korban bekerja di Kafe. Namun korban mengatakan dia tidak bisa pulang lantaran sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus Rp10 juta.

"Kakak ipar korban ke Polda Bali. Kemudian Polda Bali menindak lanjuti kasus tersebut dan turun ke lokasi. Setelah di TKP ternyata ditemukan ada anak di bawah umur," ujar Suratno.

Dari laporan tersebut Polda Bali kemudian mengejar pelaku PR, IY dan GP yang mana GP merupakan pemilik cafe.

Masing-masing dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler