Bisnis.com, DENPASAR - Upaya penyelundupan ratusan handphone bekas merek Iphone seri 6S dan beberapa peralatan elektronik oleh FH (22) asal China berhasil digagalkan.
Penindakan tersebut adalah hasil dari sinergi unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas AVSEC Bandara A. A. Berre Tallo Atambua.
Hendra Prasmono, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT mengatakan telah diamankan barang bukti 229 buah Handphone merk Iphone 6S, 6 buah Wifi Router, dan 3 buah Multiple USB Port. Semuanya dalam kondisi bekas dan dikemas dalam 2 koper dan 1 kardus.
Menurut Hendra, tersangka melewati jalur panjang dan memutar untuk bisa menyelundupkan barang ke wilayah Indonesia.
Awalnya tersangka mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan AirAsia FD 398 (Bangkok – Denpasar) pada hari Minggu 29 Desember 2019..
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, tersangka menginformasikan bahwa dirinya hanya transit di Bali, dan akan melanjutkan perjalanan ke Dili keesokan hari.
Terhadap barang bawaannya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penyegelan dan dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang.
Pada hari Senin 30 Desember 2019, tersangka melanjutkan perjalanan ke Dili dengan penerbangan Sriwijaya SJ 270 (Denpasar –Dili).
Di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kembali barang penumpang kepada yang bersangkutan di area Keberangkatan Internasional.
Selanjutnya, pada Selasa tersangka melakukan perjalanan darat dari kota Dili-Batu Gade (Timor Leste).
Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade (Timor Leste), tersangka menyerahkan barang bawaan berupa 2 koper dan 1 kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara A. A. Berre Tallo Atambua (Indonesia).
Usai menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade (Timor Leste), tersangka berjalan kaki menuju PLBN Motaain Atambua (Indonesia) dan didapatkan tersangka hanya membawa 1 tas ransel berisi pakaian.
Tersangka kemudian bergerak meninggalkan PLBN Motaain menuju Bandara A. A. Berre Tallo menggunakan ojek sepeda motor.
Setibanya di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi.
"Setelah check in selesai, baru tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang dengan inisial AM di parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in," kata Hendra.
Namun, saat hendak melewati mesin X - Ray Scan barang tersebut di curigai oleh petugas AVSEC Bandara sehingga di lakukan pembongkaran dan pemeriksaan. Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router,dan multiple USB port bekas.
Atas temuan tersebut, Petugas AVSEC Bandara A. A. Bere Tallo menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan singkat di Polres Belu, mengingat perkara ini adalah kasus kepabeanan, maka pada Rabu tanggal (1/1/2020), tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu, dinyatakan bahwa perkara telah memenuhi unsur tindak pidana Kepabeanan dan telah cukup bukti. Untuk proses selanjutnya atas perkara tersebut, telah kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.