Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enam WNA Ditangkap Akibat Penyelundupan Narkoba di Bali

Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan enam orang WNA yang berusaha menyelundupkan sediaan narkotik melalui barang bawaan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Para tersangka penyeludupan narkotika dirilis Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali, Rabu (18/12/2019). Masing-masing mereka merupakan WNA yang kedapatan berusaha menyeludupkan narkotika ke Bali./Ist
Para tersangka penyeludupan narkotika dirilis Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali, Rabu (18/12/2019). Masing-masing mereka merupakan WNA yang kedapatan berusaha menyeludupkan narkotika ke Bali./Ist

Bisnis.com, BADUNG — Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan enam orang WNA yang berusaha menyelundupkan sediaan narkotik melalui barang bawaan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Para tersangka di antaranya, WN asal Switzerland berinisial RH (45), PK (36) asal Thailand, seorang wanita RTEY (25) asal Singapura, PMVV (57) asal Chile, PKH (43) asal Hongkong, dan MCK (19) remaja asal Hongkong.

Himawan Indarjono, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai mengatakan, pencegahan penyelundupan itu tercatat secara berturut-turut dari bulan November hingga Desember 2019.

"Aksi mereka dilakukan dengan modus concealment oleh keenamnya yang terdiri atas sediaan ganja, kokain, dan methamphetamine," kata Himawan di sela-sela konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (18/12/2019).

Secara rinci, tersangka RH (45) diamankan 4 November 2019, saat dicurigai memasuki X-Ray Bea Cukai, kedapatan menyimpan 1 (satu) tabung bening diduga ganja 1,65 gram.

Tersangka kedua diamankan dua hari berselang, PK (36) asal Thailand yang kedapatan menyembunyikan daun ganja di dalam celana dalamnya seberat 17,76 gram netto.

Sementara seorang penumpang asal Singapura RTEY (25) diciduk 14 November lalu, usai berusaha menyelundupkan 0,35 gram netto kokain yang disembunyikan di pasportnya.

Penanganan selanjutnya dilakukan terhadap PMVV (57) seorang pengusaha asal Chile yang menyembunyikan Methamphetamine di dalam tas jinjingnya dengan total berat barang bukti 77,26 gram brutto.

Tersangka asal Hongkong berinisial PKH (43) kedapatan menyembunyikan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto diduga Methampetamine di dinding kopernya. Dia diamankan tanggal 4 Desember lalu.

Sedang tersangka keenam merupakan remaja asal Hongkong MCK (19) yang kedapatan membawa empat kemasan plastik berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto diduga jenis Methampetamine.

Himawan menambahkan, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun

Para tersangka dan barang-barang bukti telah diserah-terimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper