Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Sanggup Bayar Rp600.000, Pras Tusuk Teman Kencannya

Tersangka Prasetyo Aji Prayoga (21) harus diamankan Polsek Denpasar Barat usai diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk teman kencannya RPH (16).
Polresta Denpasar merilis kasus penganiyaan terhadap korban RPH (16). Tersangka Prasetyo Aji Prayoga (tengah/orange) diamankan polisi./Ist-Polresta Denpasar
Polresta Denpasar merilis kasus penganiyaan terhadap korban RPH (16). Tersangka Prasetyo Aji Prayoga (tengah/orange) diamankan polisi./Ist-Polresta Denpasar

Bisnis.com, DENPASAR - Tersangka Prasetyo Aji Prayoga (21) harus diamankan Polsek Denpasar Barat usai diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk teman kencannya RPH (16), Selasa lalu.

Tersangka tega melakukan lantaran kesal dengan korban yang komplain karena tidak membayar sesuai kesepakatan awal yakni Rp600 ribu

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kara Residence Kamar 214 Jl. Pura Demak Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kanit Reskirm Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar, menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku bernama Prasetyo aji prayoga alias Pras (21) asal kediri menghubungi korban lewat aplikasi MiChat dan mengajak korban berkencan. Setelah sepakat pelaku menemui korban di kosnya.

“Setelah usai berhubungan badan ternyata pelaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan hingga terjadi cekcok dan pelaku menganiaya korban menggunakan gunting,” Ungkap Wakapolresta Denpasar di hadapan wartawan, Kamis (5/12/2019), kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kesepakatan awal, pelaku akan membayar korban seharga Rp600.000, tetapi pelaku hanya membawa uang sebesar Rp200.000.

"Akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting di bagian perut, leher dan tangan korban hingga mengalami luka yang cukup parah," jelasnya lagi.

Sedangkan, gunting yang digunakan sudah dari awal dipersiapkan pelaku yang disimpan di saku celananya dengan alasan gunting tersebut adalah alat kerja buruh.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan setelah korban pulih kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologis kejadiannya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper