Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengupahan Bali Rekomendasikan UMP Rp2,49 Juta

Dewan pengupahan provinsi Bali segera merekomendasikan besaran UMP 2020 senilai Rp2.494.000 atau naik 8,53%.
Pengunjung memilih kerajinan perhiasan yang dijual saat pameran produk kerajinan bertajuk Bali Craft 2019 di Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2019)./Antara-Fikri Yusuf
Pengunjung memilih kerajinan perhiasan yang dijual saat pameran produk kerajinan bertajuk Bali Craft 2019 di Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2019)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR — Dewan pengupahan provinsi Bali segera merekomendasikan besaran UMP 2020 senilai Rp2.494.000 atau naik 8,53% dari tahun sebelumnya senilai Rp2.297.968,70.

Tingkat kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Bali pada akhir 2019 pada kisaran 6,20% - 6,60%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan kenaikan sebanyak 8,53% tersebut berdasarkan pertimbangan surat edaran kementerian tenaga kerja (Kemenaker) RI yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional pada 2020 mendatang sebesar 8,51%.

“Kenaikan tersebut mengacu pada tingkat pertumbuhan inflasi yang saat ini tercatat berada pada posisi 3,39% serta pertumbuhan ekonomi 5,12% secara nasional,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2019).

Dia menjelaskan sebenarnya jika berdasarkan hasil hitungan-hitungan jika mengacu pada PP No.78/2015 ditentukan kenaikan UMP hanya naik sebesar 8,51% atau senilai Rp2.493.525,84. Namun berdasarkan perkembangan dalam rapat yang dilakukan bersama anggota dewan pengupahan yang dihadiri oleh pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja akhirnya dibulatkan menjadi Rp2.494.000.

"Tujuannya untuk mempermudah sistem pembayaran gaji saja, makanya dibulatkan. Ini usulan dari serikat pekerja yang disetujui oleh Apindo selaku pemberi kerja saat rapat yang dilakukan pada Senin, 21 Oktober kemarin," tuturnya.

Dia menambahkan berdasarkan hasil pendataan, selama ini masih ditemukan perusahaan yang belum disiplin khususnya di sektor industri rumahan seperti rumah makan. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan cara menerjunkan tim riksa ke lapangan.

Tim tersebut akan memeriksa serta memberikan surat teguran yang akan berlaku selama 30 hari kedepan untuk segera menyesuaikan pembayaran sesuai UMP. Namun, dia memastikan sebagian besar perusahaan banyak yang sudah membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP.

"Kenaikan UMP ini kan diharapkan bisa menjadi stimulus untuk menumbuhkan rasa semangat bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Sehingga dengan otomatis perusahaan akan ikut untung," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sultan Anshori
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper