Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Bandara Ngurah Rai Coba Selundupkan Benih Lobster Rp2,6 Miliar

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 17.192 ekor benih lobster ke Vietnam melalui bandara internasional Ngurah Rai Bali, Senin (2/9/2019) dini hari.
Tersangka berinisial AP ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai Bali karena mencoba menyeludupkan benih lobster sebanyak 17.192 ekor dengan nilai 2,6 miliar. Tersangka AP merupakan oknum petugas ground handling Bandara Internasional Ngurah Rai Bali./Ist
Tersangka berinisial AP ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai Bali karena mencoba menyeludupkan benih lobster sebanyak 17.192 ekor dengan nilai 2,6 miliar. Tersangka AP merupakan oknum petugas ground handling Bandara Internasional Ngurah Rai Bali./Ist

Bisnis.com, BADUNG — Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 17.192 ekor benih lobster ke Vietnam melalui bandara internasional Ngurah Rai Bali, Senin (2/9/2019) dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, benih lobster tersebut diamankan dari seorang pria oknum petugas ground handling bandara Ngurah Rai Bali berinisial AP.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi dari masyarakat pada pukul 03:00 WITA, Senin (2/9/2019). Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas gabungan melakukan pemantauan kepada oknum petugas bandara tersebut.

Petugas Bandara Ngurah Rai Coba Selundupkan Benih Lobster Rp2,6 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono.

Pada saat dilakukan pemantauan tersangka kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA.

Dia menyebut, pada saat penggeledahan dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik dengan total temuan sebanyak 17.192 ekor dengan rincian benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp2.605.250.000.

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan paper cup," ujarnya.

Dia menegaskan, atas tindakan melawan hukum ini tersangka dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sultan Anshori
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper