Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lengkapi Asuransi ABK, KKP Ancam Tahan Persetujuan Berlayar

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengancam akan menahan surat persetujuan berlayar atau SPB jika pemilik kapal tidak mengasuransikan atau memberikan kontrak kerja kepada anak buah kapal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR--Kementerian Kelautan dan Perikanan mengancam akan menahan surat persetujuan berlayar atau SPB jika pemilik kapal tidak mengasuransikan atau memberikan kontrak kerja kepada anak buah kapal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong penerapan hak asasi manusia (HAM) perikanan pada sektor kelautan dan perikanan.

Selama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima sejumlah laporan adanya anak buah kapal (ABK) yang melaut tanpa dibekali asuransi dan kontrak kerja. Terkadang, mereka pun kerap mengalami perlakuan yang kurang baik.

“Sejak awal tahun ini kita terus mendorong agar para ABK perikanan dilengkapi dengan asuransi dan kontrak kerja,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2019).

Sejalan dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Ditjen Perikanan Tangkap terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi. Hingga akhir 2019 ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah menyediakan layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Begitu juga dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), hingga akhir 2019, seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mensyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

Berdasarkan data per 23 Juli 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan (secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja) sebanyak 66.973 orang di 26 pelabuhan, dengan jumlah PKL sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan. Adapun penyedia layanan asuransi di 26 pelabuhan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, Jasindo, dan Jiwasraya.

“PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap,” tutur Zulficar yang juga Ketua Tim HAM Perikanan di KKP.

Penerapan HAM Perikanan ini sejalan dengan beberapa aturan terkait yang telah dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Beberapa di antaranya Permen KP No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, Permen KP No.2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan, serta Kepmen KP No. 84 Tahun 2018 tentang Tim HAM Perikanan.

Zulficar berharap seluruh pemilik kapal akan mengimplementasikan pemberian asuransi dan kontrak kerja kepada para ABK-nya untuk mengeleminasi eksploitasi tengaga kerja di bidang perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper