Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Rusak 527 Rumah di Kupang, Status Darurat Bencana Ditetapkan

Status darurat bencana menyusul terjadinya bencana angin kencang yang merusak 527 rumah penduduk.
Atap salah satu ruangan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara rusak berat akibat dihantam angin kencang di Kota Kupang, NTT Minggu (10/3/2019). Angin kencang dengan kecepatan berkisar dari 35-44 knots itu merusakan sejumlah bangunan, rumah warga, kios, serta menumbangkan pohon di kota Kupang./Antara-Kornelis Kaha
Atap salah satu ruangan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara rusak berat akibat dihantam angin kencang di Kota Kupang, NTT Minggu (10/3/2019). Angin kencang dengan kecepatan berkisar dari 35-44 knots itu merusakan sejumlah bangunan, rumah warga, kios, serta menumbangkan pohon di kota Kupang./Antara-Kornelis Kaha

Bisnis.com, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status darurat bencana menyusul terjadinya bencana angin kencang yang merusak 527 rumah penduduk di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Pemerintah sudah secara resmi menetapkan status darurat bencana alam sejak Selasa (12/3). Penetapan status bencana karena daerah ini secara beruntun diterjangkan berbagai bencana alam seperti angin puting beliung, angin kencang serta demam berdarah (DBD)," kata penjabat Sekda Kota Kupang, Yos Rara Beka di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (13/3/2019).

Ia menambahkan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang terhadap penanganan korban bencana angin kencang yang melanda ibu kota provinsi NTT pada Minggu (10/3) lalu.

Yos menyebutkan, bencana alam yang melanda Kota Kupang telah mengakibatkan 527 unit rumah penduduk rusak diterjang angin kencang dan tertimpa pohon yang tumbang akibat terpakaan angin.

"Kerusakan yang ditimbulkan akibat angin kencang sangat besar karena rumah penduduk yang mengalami kerusakan mencapai 527 unit rumah. Pemerintah Kota Kupang akan memberikan bantuan terhadap para korban bencana di Kota Kupang," ujarnya.

Menurutnya Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran dari dana APBD II Kota Kupang sebesar Rp1,1 miliar untuk membantu perbaikan rumah para korban bencana alam angin kencang.

Bantuan yang diberikan kata Yos disesuaikan dengan tingkat kerusakan yaitu rusak berat mendapat bantuan Rp7,5 juta, rusak sedang Rp5 juta sedang rusak ringan mendapat bantuan Rp2,5 juta.

"Para korban bencana pasti akan mendapat bantuan dari Pemkot Kota Kupang sehingga bisa memperbaiki kembali rumah yang rusak akibat terjangan angin kencang. Pendistribusian bantuan segera dilakukan pemerintah daerah ini," tegas Yos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler