Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Bali Catat Sejumlah Pejabat Publik Terlibat Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Bali menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali I Wayan Koster menambah deretan pejabat publik yang tersangkut kasus serupa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Bisnis.com, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bali menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali I Wayan Koster menambah deretan pejabat publik yang tersangkut kasus serupa.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sebelumnya seorang kepala desa di Kabupaten Karangasem juga dilaporkan atas kasus serupa. Saat ini kasusnya masih berlanjut di pengadilan.

Adapun kasus kepala desa di Karangasem tersebut mengenai ajakan memilih dua caleg dalam pemilu nanti. 

Selain kepala desa di Karangasem tersebut, Bawaslu Bali juga mencatat adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu. 

Walaupun demikian, menurutnya, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pejabat publik sendiri masih terhitung tidak terlalu banyak di Bali. Apalagi sampai berlanjut ke ranah hukum.

Kalaupun ada pelanggaran kampanye, sebagian besar terjadi pada masalah alat peraga seperti pemasangan baliho yang tidak sesuai zonasi.

“Yang saya tahu terjadi [pelanggaran kampanye] di beberapa daerah Indonesia, khusus Bali ini masuk laporan untuk pejabat Gubernur maupun Bupati baru kali ini,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).

Adapun terkait pelaporan pelanggaran kampanye Gubernur Bali I Wayan Koster untuk memenangkan Jokowi-Maaruf Amin, Bawaslu Bali masih menunggu kelengkapan berkas tim pemenangan Prabowo-Sandi.

Bawaslu Bali sendiri telah menerima laporan tim pemenangan Prabowo-Sandi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali pada Senin (18/2/2019).

Hanya saja, hingga saat ini berkas tersebut masih belum lengkap.

Rencananya, pada Selasa (19/2/2019), pelapor yakni tim pemenangan Prabowo Sandi akan kembali mendatangi Bawaslu Bali untuk melengkap berkas-berkas.

Pada pelaporan sebelumnya, dokumen yang telah disetorkan ke Bawaslu Bali meliputi uraian peristiwa dan rekaman kejadian.

Sementara, penyertaan dokumen tersebut belum dilengkapi formulir D1 untuk melengkapi admisitrasi.

“Menurut aturan, pelapor mempunyai waktu tujuh hari setelah peristiwa itu terjadi, kami akan menindaklanjuti laporan yang ada, dan kita lihat secara formil dan materiiil,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper