Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen PAS Jemput Surat Penolakan Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, pada Sabtu (2/2/2018) datang langsung ke Denpasar, Bali untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Kedatangannya sekaligus meminta surat penolakan dari elemen masyarakat terhadap rencana remisi Susrama untuk segera diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Dirjen PAS Sri Puguh (berkerudung) menerima surat dari perwakilan Solidaritas Jurnalis Bali terkait remisi terhadap pembunuh jurnalis Radar Bali./Bisnis-Feri Kristianto
Dirjen PAS Sri Puguh (berkerudung) menerima surat dari perwakilan Solidaritas Jurnalis Bali terkait remisi terhadap pembunuh jurnalis Radar Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR--Penolakan masif terhadap remisi terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa mendapat respons positif dari Kemenkumham,

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, pada Sabtu (2/2/2018) datang langsung ke Denpasar, Bali untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Kedatangannya sekaligus meminta surat penolakan dari elemen masyarakat terhadap rencana remisi Susrama untuk segera diteruskan kepada Presiden Jokowi.

"Kami tidak bisa tidur sejatinya. Saya seharusnya Jumat [1/2/2018] disuruh Pak Menteri, tapi ada pekerjaan tidak bisa saya tinggalkan. Sampai tadi malam saya ditelepon Pak Menteri untuk bisa bertemu rekan-rekan [SJB]," jelas Sri Puguh saat pertemuan dengan SJB di Kanwil Kumham Bali, Sabtu (2/2/2019).

Dalam pertemuan ini, Puguh juga menyatakan tidak akan sebatas melakukan kajian. Dia menegaskan karena semua mekanisme sudah benar dilakukan oleh pihak yang keberatan sehingga bisa menjadi dasar usulan ke Presiden Jokowi.

"Ini menjadi dasar usulan ke Presiden untuk mencabut atau membatalkan [remisi Susrama]," tegasnya.

Puguh mengakui profiling terhadap Susrama ketika diajukan untuk mendapatkan remisi hanya berdasarkan pertimbangan kasus pidana umum saja. Adapun pidana khusus, yakni korupsi tidak ikut menjadi dasar, sehingga ditetapkan menjadi pidana sementara dari sebelumnya seumur hidup.

Lebih lanjut dipaparkan surat keberatan yang disampaikan oleh SJB dan keluarga korban akan segera diteruskan ke Presiden. Dipastikan bahwa langkah percepatan akan dilakukan sehingga penyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat.

"Waktu secepat-cepatnya [diselesaikan], kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Pak Menteri minta surat [keberatan dari masyarakat] dan beliau bilang kalau surat belum ada, saya disuruh menunggu [di sini]," jelas Sri Puguh.

Sementara itu, Tim Hukum SJB Made Ariel Suardana menegaskan sudah menyiapkan surat keberatan kepada Presiden. Dia menyatakan langkah-langkah mendesak Presiden mencabut remisi akan terus digelorakan karena pembunuhan jurnalis merupakan kasus luar biasa.

"Kami apresiasi langkah Dirjen PAS, tetapi tetap akan terus kawal," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper