Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remisi Pembunuh Wartawan, KemenkumHam Bali Bikin Surat Pernyataan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menandatangani surat pernyataan untuk menjamin petisi dari Solidaritas Jurnalis Bali mengenai penolakan remisi pembunuh wartawan I Nyoman Susrama tersampaikan ke pemerintah pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno (tengah) membacakan surat pernyataan menjamin penyampaian petisi dihadapan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandang R Astika (kiri) dan peserta aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di depan Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (25/1/2019)/Ni Putu Eka Wiratmini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno (tengah) membacakan surat pernyataan menjamin penyampaian petisi dihadapan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandang R Astika (kiri) dan peserta aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di depan Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (25/1/2019)/Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menandatangani surat pernyataan untuk menjamin petisi dari Solidaritas Jurnalis Bali mengenai penolakan remisi pembunuh wartawan I Nyoman Susrama tersampaikan ke pemerintah pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno menjamin petisi tersebut akan tersampaikan ke Menteri Hukum dan HAM RI setidaknya pada Senin (28/1/219).

Rencana, SJB akan kembali ke Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Bali pada Jumat (1/2/2019) untuk menanyakan hasil penyampaian petisi tersebut.

“Kami sangat sependapat dengan kawan-kawan atau rasa kebatinan kawan-kawan terhadap almarhum kapasitas kami hanya dalam kapasitas meneruskan,” katanya, Jumat (25/1/2019) saat menerima aksi damai di depan Kantor Wilayah Kemenetrian Hukum dan HAM Bali.

Dia menuturkan, Susrama telah mengajukan keringanan hukuman sejak 2014 lalu. Namun saat itu, permohonan terpidana tidak dikabulkan. Pada 2015, pengajuan keringanan hukuman kembali dilakukan dan tetap ditolak.

Namun, pada kali ketiga pengajuan yakni 2017 lalu, permohonannya dikabulkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan permohonan Susrama dikabulakn. Sesuai dengan berkas yang diterima, Susrama yang sudah dipenjara lebuh dari lima tahun menjadi faktor diberikannya remisi.

Selain itu, selama di dalam penjara Susrama dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Haknya [Susrama] adalah mengajukan dan Kanwil maupun lapas punya kewajiban untuk meneruskan, kalau masalah pusat memberi atau tidak bukan kasus kami,” katanya.

Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) I Made Suardana mengatakan telah terjadi kecatatan hukum dalam pemberian remisi terhadap Susrama tersebut. Keputusan presiden ini seperti menyamakan kasus Surama dengan pidana lainnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan Susrama dinilai berbeda dengan kasus hukum lainnya. Hal itu karena, pertama, menyangkut korban yang dibunuh merupakan jurnalis sehingga telah meruntuhkan pilar demokrasi.

Kedua, kasus ini begitu mendapatkan atensi publik. Pemeirntah dinilai tidak melakukan kecermatan dalam memberikan catatn khusus terhadap Susrama sehingga remisi bisa dia dapatkan.

“Seharusnya kasus ini dibuka dulu pada publik, karena tidak adanya dengar pendapat, kita menganggap remisi ini terselubung yang nyaris kita tidak dapat ketahui,” katanya.

Menurutnya, Keppres ini akan menjadikan masa hukuman Susrama semakin singkat. Susrama sendiri sudah dipenjara selama 10 tahun.

Pemberian remisi hukuman penjara menjadi 20 tahun akan membuat masa hukuman Susrama tinggal 10 tahun lagi. Hal ini belum termasuk pemotongan hukuman bebas bersyarat maupun remisi bulanan.

“Artinya Susrama tidak lama lagi akan bebas jika ini diterapkan, maka cabut pemberian remisi terhadap Susrama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper