Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Bali Sediakan Pembiayaan BPJS Kesehatan

Bank BPD Bali menjalin kemitraan dengan BPJS kesehatan untuk fasilitas pembiayaan kredit melalui program supply chain financing sejak awal 2019 guna memastikan likuiditas fasilitas kesehatan.
Plt Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma (kedua kiri) dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso (tengah) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui program supply chain financing pada 3 Januari 2019 lalu./Istimewa
Plt Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma (kedua kiri) dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso (tengah) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui program supply chain financing pada 3 Januari 2019 lalu./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Bank BPD Bali menjalin kemitraan dengan BPJS kesehatan untuk fasilitas pembiayaan kredit melalui program supply chain financing sejak awal 2019 guna memastikan likuiditas fasilitas kesehatan.

Program supply chain financing (SCF) merupakan pembiayaan kredit yang diberikan oleh bank kepada fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan. SCF akan memastikan percepatan penerimaan pembiayaan klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Plt Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan seluruh rumah sakit umum maupun swasta dan fasilitas kesehatan lainnya di Pulau Dewata yang menjadi mitra BPJS Kesehatan akan terlayani melalui program SCF ini. Ini sekaligus menjadi komitmen BPD Bali dalam mendukung program pemerintah.

“Selama ini kan ada yang tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan sampai Rp20 miliar, melalui SCF ini kita yang akan membiayai tagihan rumah sakit dulu, ini upaya untuk menjaga likuiditas rumah sakit,” katanya kepada Bisnis, Rabu (16/1/2019).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan pihaknya wajib membayar klaim atas pelayanan yang diberikan faskes ke peserta JKN-KIS paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Sinergi ini akan memastikan kewajiban tersebut dapat terlaksana baik.

Apalagi, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia paling lambat Januari 2019.

“Hal ini merupakan peluang bagi Bank BPD Bali untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan,” katanya, seperti dikutip dalam rilis, Rabu (16/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler