Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Berlaku di Bali

Bali menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai hari ini, Selasa (1/1/2019)
styrofoam/nbclosangeles.com
styrofoam/nbclosangeles.com

Bisnis.com, DENPASAR – Bali menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai hari ini, Selasa (1/1/2019) dengan menarget pengurangan sampah dari bahan tersebut sebanyak 60%-70% pada sepanjang 2019.

Aturan tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Peraturan tersebut telah diumumkan sejak Desember 2018 lalu.

Dalam Pergub tersebut, pelarangan dilakukan pada tiga bahan yang terbuat maupun mengandung bahan dasar plastik, yaitu kantong plastik, polysterina atau styrofoam, dan sedotan plastik. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai (PSP).

Pergub ini juga mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti Plastik Sekali Pakai (PSP). Produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai pun telah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama enam bulan terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018 lalu.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan peraturan ini telah menuai banyak apresiasi dari berbagai pihak, bahkan masyarakat luar Pulau Dewata. Kementerian Keuangan pun, menurutnya, sedang merancang skema khusus untuk memberikan intensif pada Bali atas penerapan pergub ini.

“Padahal bukan itu yang kita harapkan, tetapi apresiasinya sangat bagus. 2019 ini akan kita jalankan sebaik-baiknya dengan melibatkan sejumlah pihak,” katanya, Senin (31/12/2018).

Kata dia, Pergub Pembatasan Timbulan Sampah ini menjadi peraturan ketiga yang diterbitkannya selama waktu 2,5 bulan menjabat. Sebelumnya Gubernur Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

“Saya harapkan semua pihak mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper