Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLPK Bali Desak Pertamina Usut dan Tindak Tegas SPBU Nakal

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mendesak Pertamina MOR V mengusut sekaligus menindak tegas SPBU di Bali yang melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR--Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mendesak Pertamina MOR V mengusut sekaligus menindak tegas SPBU di Bali yang melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, pengaduan konsumen ke pihaknya terkait layanan SPBU di Bali pada 2018 sebanyak 25 laporan. Adapun yang diadukan seperti kecurangan pada saat pengisian, meteran Di SPBU banyak yang rusak, hingga meteran angka pembelian tidak terlihat jelas.

"Kami sampai geram karena ada pengaduan ada dugaan di salah satu SPBU di Denpasar yg merugikan dan melakukan kecurangan kepada konsumen," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Dia menekankan jika ditemukan bukti bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, termasuk mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. 

Armaya menegaskan apa yang diduga terjadi itu jika terbukti maka melanggar UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, dimana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan. Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Armaya menegaskan Pertamina juga harus bertanggung jawab. Dalam UU ini, pelaku usaha dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab yakni pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya. 

Untuk itu, kedepan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM.

Memang harus ada pemeriksaan yang rutin.pemeriksaan mestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU.

Bagian kemeteorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen.

"Jika ada konsumen yang dirugikan kami siap memberi bantuan hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata," paparnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper