Bisnis.com, DENPASAR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali menemukan sejumlah pasar swalayan memajang produk dengan kemasan yang mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Ketut Raka Atmaja mengatakan dari ketiga pasar swalayan yang disidak ditemukan satu kekurangan yakni terdapat sejumlah barang yang kemasannya tidak bagus seperti kaleng penyok atau dus robek.
“Kami telah melakukan pembinaan dan akan melihat kembali perubahannya pada sidak berikutnya,” katanya, Kamis (13/12/20180.
Menurut Raka sehari sebelumnya Disperindag bersama Polda Bali telah melakukan inspeksi mendadak ke tiga pasar swalayan yakni Tiara Dewata, Pepito, dan Carrefour.
Kunjungan mendadak itu dimaksudkan untuk pengawasan terhadap barang yang beredar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Kata dia secara umum ketiga pasar swalayan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, kecuali dari beberapa sampel yang diambil terdapat sedikit kerusakan pada kemasan.
Raka mengatakan pengawasan ini untuk melindungi masyarakat supaya terhindar dari aspek negatif dari barang-barang yang beredar yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Disperindag juga ingin mengajak konsumen cerdas dengan melakukan ‘teliti sebelum membeli’, termasuk melihat label kedaluwarsa.
Ia juga meminta konsumen membeli sesuai dengan kebutuhan dan bukan sesuai dengan keinginan serta sedapat mungkin memilih produk dalam negeri.
“Pelaku usaha agar mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan serta berlaku jujur kepada konsumen,” katanya.
Manager Operasi Tiara Dewata Nopi Setyo Utomo mengatakan selalu berupaya mengikuti peraturan yang berlaku dan memberikan palayanan yang baik kepada konsumen.