Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Raperda Desa Adat Bali Diharapkan Paling Lambat Maret 2019

Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan raperda tentang Desa Adat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019.
Petugas keamanan adat Bali atau Pecalang berpatroli di jalan tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Selasa (28/3)./Antara-Panji Anggoro
Petugas keamanan adat Bali atau Pecalang berpatroli di jalan tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Selasa (28/3)./Antara-Panji Anggoro

Bisnis.com, DENPASAR--Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan ranperda tentang Desa Adat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019.

Ranperda yang akan memperkuat kedudukan desa adat atau pakraman ini sudah sangat diperlukan. Selain itu, semua pemangku kepentingan di Bali sudah setuju dengan isi ranperda tersebut.

 “Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai [komponen adat agama dan budaya] menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama," jelasnya saat Paruman Agung Krama Bali di Gianyar, Rabu (12/12/2018).

Dalam paruman tersebut, Koster memaparkan isi ranperda desa adat. Hadir perwakilan dari komponen adat agama dan budaya se-Bali serta menghasilkan deklarasi samuan tiga.

Ada tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat. 

Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemda bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.

Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,.

Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3/ 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam Perda No. 3/2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal.

Menurut Koster perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus dirubah total sehingga lebih lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper