Bisnis.com, DENPASAR--Realisasi penggunaan dana desa di Bali pada 2018 mengalami pergeseran jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.
Dikutip dari laporan KEKR Bank Indonesia Bali, pada tahun ini pemanfaatan dana desa dominan untuk sarana prasarana desa (61,84%), sedangkan pada 2017, sebagian besar digunakan untuk sarana prasarana pelayanan sosial (76,24%)
"Pada 2018, penggunaan dana desa untuk sarana prasarana pelayanan sosial dasar hanya sebesar 15,15% dari total realisasi penggunaan " ungkap Kepala Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana, pada Minggu (9/12/2018).
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bali, alokasi dana desa untuk provinsi Bali senilai Rp530,17 miliar, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan 2017 senilai 537,26 miliar.
Dana Desa 2018 dicairkan dalam tiga tahap masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40% dari total alokasi. Hingga Oktober 2018, progres penyaluran dana desa di Provinsi Bali dari Rekening Daerah ke Rekening Desa mencapai 99,37% dari total alokasi.
Berdasarkan data Oktober 2018, dari total 636 desa di Provinsi Bali, masih terdapat 9 desa yang belum menerima dana desa.
Baca Juga
Sebesar 81,93% dari total penggunaan dana desa, 68% digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa yaitu 61,84% untuk sarana-prasarana desa, 15,17% untuk sarana-prasarana pelayanan sosial dasar, 2,92% untuk sarana-prasarana ekonomi, dan 2,01% untuk sarana-prasarana lingkungan.
Sementara itu, 17,99% dari total penggunaan dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk pembinaan kemasyarakatan di Bali pada 2018 hanya sekitar 1% dari total realisasi penggunaan.