Bisnis.com, DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 1.600 nasabah pada 12 koperasi ilegal di Bali menjadi korban penipuan investasi berkedok koperasi dengan kerugian hingga Rp500 miliar.
Sebanyak 12 koperasi ilegal itu tersebar hampir di seluruh kabupaten di Bali. Di Tabanan, koperasi itu yakni KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu.
Adapun Klungkung, koperasi ilegal itu yakni KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi. Di Badung, koperasi itu yakni KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, dan KSP Maha Kasih. Di Denpasar yakni KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri. Di Gianyar, koperasi itu yakni KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra Hizbullah mengatakan modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4% per bulan berupa 1% bunga dan 3% cashback. Sebagian besar masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melakukan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain yakni Bank Umum, BPR, LPD, dan koperasi lain.
Adapun bank umum tempat nasabah melakukan pinjaman yakni Bank Mandiri, BRI, Bank Mandiri Taspen (Mantap), dan BPD Bali. Para nasabah tersebut kemudian meminta OJK untuk mengambil tindakan dalam mengatasi masalah mereka.
"Karena ini merupakan koperasi ilegal bukan ranah kewenangan OJK," katanya, Jumat (23/11/2018).
Kata dia, untuk membantu persoalan ini, pihaknya siap untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memediasi korban dengan perbankan. Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan yakni restrukturisasi kredit berupa memperpanjang waktu jatuh tempo hingga menawarkan perbankan untuk menjual jaminan.
Menurutnya, walaupun nasabah yang meminjam dana di Bank mengalami kerugian, hingga saat ini belum ada potensi mengalami kredit macet.
"Kami akan mengundang beberapa perwakilan nasabah dan perwakilan bank. Kami meminta untuk menyelesaikan masalah baik-baik sesuai kemampuan nasabah," katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Ni Luh Putu Seni Artini menjelaskan koperasi ilegal yang muncul pertama kali berada di Tabanan. Koperasi-koperasi tersebut telah dinyatakan ilegal sejak 3 bulan lalu. Salah satu koperasi yang bermasalah itu pun sudah diberikan sosialisasi untuk membuat badan hukum. Namun, walaupun telah ditutup dan diberikan sosialisasi, koperasi tersebut masih nekat untuk buka dan memasang plang.
Kata dia, saat ini Bali memiliki sekitar 4.865 koperasi yang telah berizin. Dari jumlah itu ada yang tidak berkegiatan sehingga dihitung koperasi tidak aktif.
Saat ini, kasus ini telah dibawa ke ranah kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat untuk jeli terhadap segala jenis investasi," katanya.