Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali menginstruksikan penerapan pajak online kepada seluruh hotel dan restoran di daerah ini dilakukan secara serempak untuk menghindari besarnya deviasi.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan cukup besar deviasi pajak hotel dan restoran (PHR) antara yang diterima dengan jumlah hotel dan restoran yang tersebar di daerah ini.
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan pimpinan KPK pada 25 Oktober lalu tentang transparansi penerimaan pendapatan daerah.
“Sampai saat ini yang benar-benar menerapkan sistem PHR Online di Bali adalah Kabupaten Badung dan kita bisa melihat PAD Badung yang transparan hingga saat ini, dan saya ingin seluruh Kabupaten dan kota di Bali bisa menerapkan itu,” tegasnya, Senin (5/11/2018).
Namun, pihaknya berharap PHR online ini terintegrasi di seluruh kabupaten kota dengan memakai satu aplikasi dan pemprov Bali pun bisa mengaksesnya. Koster menuturkan hal itu bentuk implementasi dari program Nangun Sat Kerthi Loka Bali, One Island, One Management, dan One Commando.
Dia menegaskan implementasi pajak secara daring itu agar mendongkrak PAD masing-masing kabupaten dan kota serta kesejahteraan masyarakat Bali.
Baca Juga
Agar dapat berjalan lancar, Koster menginstruksikan daerah menyempurnakan database hotel dan restoran yang terdapat di masing-masing-masing daerah serta menyiapkan sistem terintegrasi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika dan BPD Bali.
“Nanti saya inginnya setiap pembayaran yang terjadi di Hotel dan Restoran bisa langsung dipotong dan disetor ke kas daerah,”tegasnya.
Koordinator Wilayah Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandhammengatakan jika selama ini KPK menjadikan pendapatan sebagai pilar utama pencegahan korupsi.
Menurutnya sektor penerimaan pendapatan sangat rentan terhadap praktik korupsi. Sistem PHR Online ini dinilai akan menyediakan sistem transparan mengenai sektor pendapatan di Bali, utamanya dari hotel dan restoran.
Sistem ini juga diklaim bisa mencegah potensi pemerasan kepada wajib pajak melalui penggelembungan nilai pajak, serta manipulasi data karena adanya face to face antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.
“Jadi kami cegah kerugian negara sedini mungkin,” imbuhnya.
KPK mengimbau agar dibangun sistem terintegrasi secara maksimal di masing-masing SKPD sehingga sejumlah data dapat diintegrasikan melalui sistem yang disepakati.
Selain itu dapat diawali dengan aspek tax clearance, antara data perizinan dengan data penerimaan pajak daerah.
Sementara mengenai tindak lanjut tentang rencana tersebut dia mengharapkan ke depan akan ada koordinasi teknis antar pemangku kepentingan, sosialisasi secara menyeluruh terhadap rencana dimaksud baik melalui pemasangan spanduk maupun pemberitaan media, serta mengundang wajib pajak.