Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap untuk lima ruas jalan di Bali.
Penerapan tersebut seiring dengan adanya IMF-World Bank Group Annual Meeting 2018 di Pulau Dewata pada Oktober 2018.
Selain ganjil genap, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberlakukan pembatasan operasional mobil barang guna mendukung kelancaran lalu lintas selama kegiatan tersebut berlangsung.
Kelima ruas jalan tersebut yaitu Jl. By Pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua), Jl. Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu Arah Nusa Dua), Jl. Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik arah Nusa Dua), Jl. Uluwatu II (Simp. Bali-Simp. Kampus UNUD Ngurah Rai arah Nusa Dua), serta Jl. Siligita (Simp. PDAM-Simp. By Pass Ngurah Rai arah Nusa Dua).
“Rencana ini sudah kami rapatkan di Bali dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan setempat, kemudian Kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga sudah menyetujui itu semuanya. Kemudian, dari kami mulai hari ini [kemarin] mulai melaksanakan sosialisasi di Bali sehingga sudah kami pasang banner, kami harapkan ada respons yang positif dari masyarakat Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dia mengatakan nantinya akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan serta sosialisasi bersifat edukasi dan penyiapan rambu-rambu lalu lintas termasuk leaflet, booklet dan spanduk.
“Sudah kami siapkan konsep regulasinya, di mana dalam pekan ini kami harapkan sudah selesai dan pekan depan kami langsung laksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa diberlakukan,” terang Budi.
Adapun waktu pemberlakuan kebijakan pengaturan ganjil genap dan pembatasan operasional mobil barang akan dilaksanakan selama 10 hari yakni selama 7-16 Oktober 2018 dengan jam operasional pukul 06:00-09:00 WITA dan pukul 15:00-19:00 WITA.
Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap antara lain kendaraan roda dua, kendaraan dinas, ambulans, mobil derek, dan kendaraan delegasi berstiker.
Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional mobil barang adalah kendaraan mobil barang pengangkut bahan bangunan (tanah, pasir, batu, dan besi).
“Kami akan menyiapkan beberapa kendaraan bus umum dan akan mengalihkan kebiasaan masyarakat dengan menggunakan kendaraan pribadi. Kami harapkan dengan menggunakan kendaraan umum, pada prinsipnya juga adalah mendorong dan memberikan edukasi ke masyarakat supaya mulai meninggalkan kendaraan pribadi untuk kota-kota yang karakter lalu lintasnya seperti di Denpasar," paparnya.
Masyarakat Bali diharapkan dapat memahami rencana kebijakan ini agar acara tersebut dapat terselenggara dengan baik tanpa ada kekurangan suatu hal apapun.
IMF-WB Annual Meetings adalah pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan ekonomi dan keuangan global serta isu-isu terkini, antara lain pengurangan kemiskinan, pembangunan ekonomi internasional, dan isu-isu global lainnya.