Bisnis.com, KUPANG – Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengaku belum mendapatkan surat perintah langsung dari gubernur NTT Viktor Laiskodat tentang pemberhentian peredaran kayu Sonokeling sekaligus membekukan ijin edar kayu sonokeling.
"Sampai dengan hari ini belum ada komunikasi formal melalui surat maupun komunikasi informal soal masalah itu," kata Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama BBKSDA NTT Dadang Suryana di Kupang, Rabu (19/9/2018).
Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan dari Gubernur NTT Viktor B Laiskodat soal maraknya penebangan pohon secara liar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melanggar hukum karena ilegal logging.
Dadang mengatakan bahwa untuk mendapatkan informasi tentang perintah gubernur NTT tersebut maka ia juga sebagai pejabat struktural sudah memberikan masukan kepada pimpinan BBKSDA untuk mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTT atau Sekda NTT soal kasus tersebut.
"Respons pimpinan juga bagus sehingga nanti kami akan lakukan pertemuan ulang setelah ada konsolidasi internal," kata Dadang.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA NTT Hans Nico Sinaga ketika dimintai keterangan juga mengakui hal yang sama. Dan mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinannya di pusat.
"Kami belum bisa berkomentar karena belum terima surat resmi. Saat ini juga kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan kami di pusat," tambahnya.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Sekda NTT Ben Polo Maing setelah dilantik menjadi gubernur membuat gebrakan baru, yakni mendesak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian peredaran dan mengirim antarpulau kayu Sonokeling sekaligus membekukan ijin edar kayu sonokeling.