Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Bisa Paksa Badan Usaha Tarik Kembali Sampah Plastiknya

Pemprov Bali didesak memaksa setiap produsen atau badan usaha yang menghasilkan sampah, untuk wajib menarik kembali sampah yang dihasilkannya, karena pemerintah sudah diberi kewenangan oleh hukum untuk melakukan itu.
 Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia
Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali./Dok. Greenpeace Indonesia

Bisnis.com, DENPASAR - Pemprov Bali didesak memaksa setiap produsen atau badan usaha yang menghasilkan sampah, untuk wajib menarik kembali sampah yang dihasilkannya, karena pemerintah sudah diberi kewenangan oleh hukum untuk melakukan itu.

 Direktur Eksekutif Walhi I Made Juli Untung Pratama menekankan instrument hukum untuk mendesak sudah ada. Bali telah memiliki Perda No. 5 /2011 tentang pengelolaan sampah, dan dalam perda tersebut telah diatur secara tegas bahwa setiap badan usaha wajib menarik kembali sampah yang mereka hasilkan.

“Artinya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memerintahkan setiap badan usaha yang menghasilkan sampah untuk menarik kembali sampahnya," tegasnya, Minggu (16/9/2018).

Walhi Bali dan Greenpeance Indonesia melakukan aksi bersih-bersih dan audit sampah di seputaran Dream Island-Pantai Mertasari, Sanur untuk memperingati World Cleanup Day.

Aksi bersih-bersih dan audit sampah di seputaran Dream Island dilakukan agar masyarakat melihat sendiri dampak tumpukan sampah terhadap lingkungan hidup, terutama pencemaran sampah plastik yang disumbangkan oleh produsen-produsen penghasil sampah terutama plastik.

Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menjelaskan bahwa aksi bersih-bersih yang dilakukan di Dream Island dan pantai-pantai lainnya bukan hanya bersih-bersih semata.

Lebih lanjut dijelaskan kegiatan bersih-bersih ini juga diisi dengan audit merek atau memilah sampah plastik berdasarkan merknya.

“Audit merek dilakukan untuk melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang seharusnya bertanggung jawab atas bekas kemasan atau sampah yang  mereka hasilkan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menuangkan enggunakan bahan plastik serta pengelolaan sampah plastic dari hulu sampai hilir dalam peraturan gubernur. Menurutnya, regulasi itu perlu agar pengendalian sampah plastic bisa berjalan dengan baik dan terkelola, rutin serta berkelanjutan.

Koster mengajak seluruh lampisan masyarakat untuk ikut peduli dengan kebersihan lingkungan serta ikut andil dalam pengurangan sampah plastik.

Dia berharap dengan adanya peraturan tersebut nantinya, Bali akan semakin bersih dan hijau menuju masyarakat yang sehat. Gerakan bersih sampah juga diharapkan bukan sekedar sebuah seremonial, tetapi benar-benar merupakan suatu gerakan yang membumi dan efektif untuk mengatasi ancaman sampah di Bali.

“Saya instruksikan kepada seluruh masyarakat Bali mulai dari OPD Provinsi, instansi vertikal, kabupaten/kota, perbankan, desa pakraman se-Bali dan stakeholders lainnya agar melakukan gerakan pemilahan, pengolahan melalui program 3R baik di kantor dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper