Bisnis.com, DENPASAR – Sebanyak 39.341 debitur perbankan korban gempa Lombok di Nusa Tenggara Barat dipastikan mendapatkan perlakuan khusus dari OJK.
Adapun bentuk perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten dan kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala OJK Wimboh Santoso menuturkan fasilitas itu diberikan kepada penerima kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, serta debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di NTB.
Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, nilai kredit yang terdampak senilai Rp1,52 triliun. Kredit itu disalurkan oleh 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.
"Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam," jelasnya dikutip dari siaran pers, Jumat (24/8/2018).
Wimboh menegaskan perlakuan khusus tersebut mensyaratkan dua hal, yakni penilaian kualitas kredit dan penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.
Sementara, kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Untuk nasabah BPR, penetapan kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Adapun kualitas kredit yang direstrukturisasi, baik di bank umum maupun BPR dinyatakan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Wimboh menegaskan restrukturisasi Kredit tersebut juga dapat diberikan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Untuk pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, regulator menyatakan bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
"Pemberlakuan untuk bank syariah, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan [mudharabah dan musyarakah], piutang [murabahah, salam, istishna], sewa, [ijarah] pinjaman [qardh], dan penyediaan dana lain," ungkapnya.