Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Rekapitulasi KPUD Bali: Koster-Ace Raih 57,68%

Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati resmi ditetapkan oleh KPUD Bali meraih suara terbanyak dalam pilgub Bali 2018.
Calon Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama tim pemenangan menyapa Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia (kedua kiri) saat rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bali di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Minggu (8/7). KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace) unggul dengan perolehan 1.213.075 suara, mengalahkan pasangan Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra-Ketut Sudikerta yang memperoleh 889.930 suara./Antara-Wira Suryantala
Calon Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama tim pemenangan menyapa Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia (kedua kiri) saat rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bali di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Minggu (8/7). KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace) unggul dengan perolehan 1.213.075 suara, mengalahkan pasangan Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra-Ketut Sudikerta yang memperoleh 889.930 suara./Antara-Wira Suryantala

Bisnis.com, DENPASAR — Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati resmi ditetapkan oleh KPUD Bali meraih suara terbanyak dalam pilgub Bali 2018.

Dalam rapat pleno rekapitulaso hasil penghitungan suara ditetapkan bahwa pasangan yang diusung PDIP ini meraup sebanyak 1.213.075 suara atau 57,68% dari total suara. Pesaingnya, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta hanya meraih 889.930 suara atau 42,3% dari total suara. Jumlah pemilih Bali tercatat sebanyak 2.982.201 suara.

Berdasarkan data KPUD Bali, Koster dan Cok Ace unggul di Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana dan Buleleng. Adapun paslon Rai Mantra dan Sudikerta unggul di Denpasar, Klungkung, Karangasem.

Ketua KPUD Bali Dewa Kade Raka Wiarsa mengatakan pengesahan hasil ini akan ditetapkan setelah dapat dipastikan tidak ada gugatan yang didaftarkan ke MK.

“Kami akan laporkan ke MK dan jika dipastikan tidak ada perselisihan yang teregister maka akan kami tetapkan. Jangka waktu tiga hari bagi para pihak yang mengajukan permohonan ke MK,” jelasnya, Minggu (8/7/2018).

Raka menuturkan belum mengetahui apakah ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Dia menegaskan kedua pihak memiliki hak secara hukum mengajukan gugatan.

Namun, penyelenggara Pilkada Bali ini berharap tidak ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke Jakarta. Menurutnya, penyelenggaraan pilkada Bali sudah berjalan transparan dan kondusif sehingga diharapkan tidak ada pengajuan gugatan sengketa.

“Mudah-mudahan tidak ada keberatan terhadap hasil dan ini akan selesai sesuai tahapan dan pada saatnya gubernur terpilih dapat segera dilantik agar beliau bisa segera menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya, Minggu (8/7/2018).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper