Bisnis.com, DENPASAR -- Investasi budidaya perikanan di Bali masih terhalang peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang belum rampung.
Padahal potensi budidaya perikanan laut di Bali sangat tinggi yakni dengan luasan lahan 9.901 hektar. Sementara, yang baru dimanfaatkan sebesar 1.207,5 hektar.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bali I Made Gunaja mengatakan sejak adanya Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola perairan laut dari 0-12 mil.
Aturan ini menjadikan pembinaan perikanan budidaya dan nelayan yang semula di kabupaten menjadi kewenangan provinsi.
Dengan Perda ini, maka pemerintah akan mengatur mana ruang laut untuk pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan pelayaran.
"Kita harapkan tahun ini perda sudah jadi dan berlaku efektif tahun depan," katanya kepasa Bisnis, Selasa (22/5/2018).
Baca Juga
Kata dia, dengan perda ini maka investasi budidaya dapat mudah dilakukan. Selama ini ada beberapa pihak yang berniat melakukan investasi seperti budidaya mutiara dan kakap. Namun, karena perda yang belum rampung, investasi perikanan yang masuk tidak bisa terealisasi.
"Masih ada banyak potensi pengembangan budidaya, potensinya besar tapi belum bisa digarap karena belum rampungnya perda," katanya.