Bisnis.com, KUPANG—Bupati Kupang Ayub Titu Eki segera mencabut status hak guna usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang menguasai lahan seluas 3.720 hektare di wilayah Kupang Timur sejak tahun 1992.
"Saya tetap mencabut status HGU PT PGGS karena proses penguasaan lahan tidak sesuai prosedur. Penyerahan lahan dilakukan melalui intimidasi terhadap masyarakat. Saya sudah tidak kenal lagi perusahaan tersebut," kata Bupati Ayub Titu Eki kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4/2018).
Ayub menjelaskan ada tiga alasan yang mendorongnya mencabut status HGU milik PT PGGS tersebut, yakni pertama adanya aksi protes warga ketika dilakukan proses pengambil alihan pengelolaan lahan seluas 3.720 ha tahun 1992.
"Ketika itu ada warga yang diintimidasi sehingga proses penandatanganan penyerahan lahan dilakukan dalam kondisi di bawah tekanan," tegas Ayub.
Alasan kedua menurut Ayub adanya bukti gugatan warga di Pengadilan Kupang tentang pengambil alihan lahan oleh perusahan itu yang dianggap tidak prosedural.
"Proses penyerahan hak pengelolaan melalui HGU tidak benar. Banyak terjadi intimidasi sehingga adanya penolakan warga dan warga menandatangani penyerahan hak dalam kondisi tertekan," tegasnya.
Alasan ketiga menurut bupati Kupang dua priode itu selama 26 tahun lahan seluas 3.720 ha dibiarkan terlantar tanpa adanya aktivitas usaha yang dilakukan PT Pangung Guna Ganda Semesta.
"Saya sempat dimarahi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Bisar Pandjaitan terkait masalah ini, namun setelah dijelaskan oleh Menteri Agraria, beliau akhirnya memahami tentang duduk persoalan alasan pencabutan status HGU PT PGGS," kata Ayub.
Ia mengatakan sejumlah perusahan akan memanfaatkan lahan yang sebelumnya dikuasai PT PGGS untuk usaha tambak garam.
"Beberapa perusahan akan mengelola usaha tambak garam dalam kawasan yang sebelumnya dikuasai PT Pangung Guna Ganda Semesta. Kami akan siap bertangungjawab kalau dianggap keputusan itu menyalahi aturan," katanya.