Bisnis.com, DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja dan ESDM mengaku sulit mengeluarkan ijin pertambangan ke pengusaha Galian C di Karangasem lantaran terbentur aturan daerah yang melarang aktivitas tambang pada ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.
Kepala Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Putu Agus Budiana mengatakan sejak 2016 memang aturan mengeluarkan ijin pertambangan telah beralih dari kabupaten ke provinsi. Namun, untuk ijin lingkungan tetap datangnya dari kabupaten.
Kata dia, keluhan pengusaha galian c di Karangasem terkait sulitnya mendapatkan ijin dari pemerintah provinsi bukan kesalahan pihaknya saja. Melainkan, pihaknya baru berani mengeluarkan ijin jika pemerintah kabupaten telah mengeluarkan ijin lingkungan.
Karangasem sendiri memiliki peraturan daerah No. 17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayaj Kabupaten Karangasem yang menyebutkan pelarangan aktivitas pertambangan pada daerah dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.
Menurutnya, aturan inilah yang menyulitkan pihaknya mengeluarkan ijin ekplorasi produksi pada pengusaha galian C.
“Kami mengeluarkan ijin tapi kalau tidak mengantongi ijin lingkungan kami jadi tidak bisa mengeluarkan kami tidak berani,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/4/2018).
Baca Juga
Kata dia, lantaran aturan dari Kabupaten Karangasem ini, ada beberapa daerah yang saat ini dilarang melakukan aktivitas tambang yakni seperti Selat dan Sebudi yang wilayahnya berada pada 600 meter di atas permukaan laut.
Sementara, yang saat ini baru diberikan ijin yakni daerah Kubu yang memang wilayahnya berada dibawah 500 meter di atas permukaan laut.
“Sebenarnya perundangan nasional tidak ada batasan ketinggian untuk mengatur aktivitas pertambangan,” katanya.