Bisnis.com, DENPASAR—Kesatuan Niaga Celluler Indonesia atau KNCI Bali mendesak Kominfo membatalkan kewajiban satu NIK maksimal hanya bisa 3 kartu perdana dan apabila ingin tambah kartu perdana harus registrasi di gerai milik operator.
Keputusan itu bagi Bali sebagai daerah pariwisat berpotensi merugikan wisatawan yang datang ke daerah ini, karena tidak bisa registrasi menggunakan nomor indentitas paspor. Ketua DPD KNCI Bali Felix Andi Mulianto menyatakan mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap wisatawan.
“Keluhan dari wisatawan misal mereka mau internet tapi kartu dari luar bali tidak bisa terus bagaimana bisa melakukan akses internet disini. Nanti tentu berbpengaruh karena ada kebijakan ini,” jelasnya saat aksi damai di DPRD Bali, Senin (2/4/2018).
Dia menuturkan banyak pemandu wisata yang dimintai tolong oleh wisatawan untuk membeli kartu perdana. Menurutnya, dengan adanya aturan bahwa registrasi kartu perdana keempat hingga enam ke gerai akan sangat menyulitkan khususnya ketika wisatawan tiba pada saat jam gerai sudah tutup.
Pemilik usaha gerai penjualan kartu perdana mengharapkan pemerintah tidak membatasi kartu perdana tetapi lebih mengatur pendaftaranya dilakukan sesuai dengan identitas. Pasalnya paska keluarnya aturan yang resmi berlaku pada 15 April 2018, omset penjualan kartu perdana pelaku usaha turun hingga 80%.
“Ketika belum ada kebijakan ini, kami bisa untung dari kartu perdana hampir maksimal tetapi karena peredaran kartu perdana tidak ada lagi maka akan mengancam kami,” tuturnya.
Baca Juga
Felix juga mempertanyakan kenapa hanya gerai operator mendapatkan fasiltias untuk registrasi kartu keempat hingga keenam dari satu NIK. Padahal, selama ini outlet penjualan kartu perdana yang bersentuhan langsung dengan pembeli.
Untuk itu pihaknya meminta supaya fasilitas melayani registrasi tersebut bisa didapatkan oleh gerai juga sehingga tidak saja operator. Waktu operasi gerai yang terbatas dinilai tidak akan mampu melayani kebutuhan konsumen ketika mereka ingin registrasi pada malam hari.