Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri Bali Nusra Akan Salurkan Stimulus Perumahan Swadaya 8.000 Unit

Bank Mandiri Bank Mandiri Regional XI Bali Nusa Tenggara akan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS sebanyak 8.000 unit di seluruh Bali.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR—Bank Mandiri Bank Mandiri Regional XI Bali Nusa Tenggara akan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS sebanyak 8.000 unit di seluruh Bali.

Penyaluran tersebut dilakukan paska penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri Regional XI Bali Nusa Tenggara dan Satuan Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Vice President Bank Mandiri Regional Bali dan Nusa Tenggara Hendra Wahyudi dan PPk Rumah Swadaya I Gusti Agung Ayu Wahyuni yang disaksikan oleh Kasatker Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Bali I Wayan Suardana.

Hendra mengatakan penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami akan jaga sama-sama mulai dari penyalurannya, pelaporannya. Kami juga jaga waktu laporan dan pelaksanaannya, dan monitor supaya tidak melewati ketentuan yang ada,” jelasnya, Senin (12/3/2018).

Penyaluran dana bantuan itu akan dilakukan mulai April 2018 berdasarkan instruksi dari SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bali.

“Kami tunggu persiapannya kapan. Sekarang sudah mulai coba siapkan pemetaan termasuk yang akan menjadi penerima. Kami hanya menyalurkan kepada yang berhak menerima program ini,” lanjutnya.

Kasatker Non Perumahan Provinsi Bali I Wayan Suardana mengatakan pada 2017 BSPS telah di salurkan sebanyak 2.000 unit Penerimaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ada di 6 (enam) Kabupaten di Bali selain Badung, Gianyar dan Kota Denpasar.

“Kuota [penerima bantuan] masing-masing kabupaten disesuaikan dengan usulan yang tadinya dari desa, kabupaten, provinsi baru ke kementrian,” ujar Suardana.

BSPS adalah program perbaikan kualitas rumah yang tidak layak huni, bukan pembangunan rumah baru. Program dari Kementrian PUPR ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan dana bantuan maksimal Rp15 juta per unit rumah berupa material yang diberikan ke penerima bantuan

Bank Mandiri sebagai penyalur dana tersebut yang diberikan oleh kementrian ke penerima bantuan. Namun dengan syarat dana bantuan tersebut akan cair setelah ada verifikasi dari koordinator fasilitator di desa termasuk juga bukti pengiriman barang atau material banguna dari toko.

"Jika barang sudah sampai kepada penerima bantuan uang itu baru bisa dicairkan. Jadi tidak serta merta uang itu langsung di salurkan untuk mengatasi adanya penyalahgunaan,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper