Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Peringatkan Perusahaan Asuransi Kendaraan di Bali

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU secara khusus memberikan peringatan kepada pelaku industri asuransi umum di Bali agar tidak melakukan praktik kontrak eksklusif dengan bengkel klaim.

Bisnis.com, DENPASAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU secara khusus memberikan peringatan kepada pelaku industri asuransi umum di Bali agar tidak melakukan praktik kontrak eksklusif dengan bengkel klaim.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku mendapatkan informasi bahwa order klaim asuransi kendaraan ke sejumlah pemilik bengkel yang bekerja sama dengan beberapa asuransi umum mengalami penurunan. Diduga, penurunan itu disebabkan karena perusahaan asuransi tertentu sudah memiliki kontrak ekslusif dengan bengkel tertentu sehingga lebih mengutamakan membawa kendaraan klaim ke bengkel tersebut.

“Penyebabnya dugaan perusahaan asuransi punya kontrak istimewa dengan perusahaan bengkel tertentu yang punya mobil dan bengkel. Jadi setiap terjadi klaim, perusahaan asuransi cenderung menunjuk bengkel tertentu yang miliki keterkaitan dengan penjual mobil,” jelasnya di Denpasar, Sabtu (24/2/2018).

Akibatnya, perusahaan yang di luar struktur itu tidak mendapatkan order sehingga berpotensi mati atau paling tidak keuntungannya akan berkurang signifikan. Syarkawi mengaku mendapatkan informasi tersebut berdasarkan dari keluhan para pemilik bengkel di Denpasar.

KPPU berharap perilaku yang mengistismewakan bengkel tertentu oleh perusahana asuransi paling tidak harus segera diubah. Menurutnya, kalau dugaannya bisa ditemukan ada bukti maka bisa masuk aktegori pelanggaran persaingan usaha.

KPPU bisa melakukan investigasi dan bahkan bila terbukti akan memberikan sanksi hukum kepada pihak yang bersekongkol. Oleh sebab itu sebelum ini masuk ke dugaan ini maka perilaku tersebut tidak dilanjutkan. Syarkawi menegaskan praktik ini akan menjadi perhatian dari KPPU dikarenakan Bali memiliki keistimewaan.

Dia mengatakan jumlah mobil yang diasurasikan di Pulau Dewata pasti sangat besar. Karena itu, katanya, menjadi concern bagi KPPU untuk menindaklanjuti keluhan dari pemilik bengkel yang mengaku mengalami penurunan, diduga akibat terjadinya praktik kontrak ekslusif tersebut.

“Kami ingin semua pelaku usaha hidup melalui hukum persaingan. Tidak boleh ada perjanjian ekslusif seperti itu. Kalau ini terus terjadi maka bengkel yang diluar lini bisnis akan sangat dirugikan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper