Bisnis.com, JAKARTA—Proses pembangunan Bandara Internasional Bali Baru hingga saat ini belum mendapatkan izin penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan.
Presiden Direktur PT Bandara Internasional Bali Baru (BIBU) I Made Mangku mengaku telah menempuh semua prosedur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2014 tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.
"Hingga saat ini kami belum mendapat rekomendasi penetapan lokasi dari Kemenhub. Kami tidak tahu masalahnya di mana," kata Made, Kamis (22/2/2018).
Pihaknya mengaku sudah membicarakan soal rencana pembangunan dan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat dan DPRD Bali.
Di sisi lain, lanjutnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk rencana lokasi bandara. Kesesuaian lokasi bandara sudah sesuai dengan Perda No. 6/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali dan Pergub Bali No. 6/2014 tentang Sistem Transportasi Nasional.
Proyek pembangunan BIBU diproyeksi membutuhkan dana investasi sekitar Rp30 triliun. Alasan pembangunan bandara tersebut adalah untuk mengurangi kepadatan penumpang di Bandara Ngurah Rai Denpasar.