Bisnis.com, DENPASAR—Jumlah Lembaga Perkreditan Desa atau LPD di Bali yang nilai asetnya pada akhir 2017 lebih dari Rp5 miliar mengalami peningkatan.
Mengutip data Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD), dari total 1.270 LPD, 49,47% atau 514 unit memiliki aset lebih dari Rp5 miliar. Jumlah tersebut meningkat 5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 492 LPD.
Kabupaten Gianyar menjadi lokasi paling banyak lembaga milik desa adat ini yang beraset gemuk, yakni 124 unit, disusul Badung 83 unit, Tabanan 69 unit, Buleleng 50 unit, Bangli 47 unit, Karangasem 42 unit, Klungkung 41 unit, Denpasar 31 unit dan Jembrana 27 unit.
Kepala LP LPD Nyoman Arnaya mengatakan kenaikan lembaga keuangan desa adat yang beraset besar tersebut membuktikan adanya kemajuan.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat semakin percaya menempatkan dananya di LPD,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/2/2018).
Arnaya mengungkapkan salah satu kunci peningkatan itu juga dikarenakan kebijakan memberikan bantuan dana perlindungan bagi sejumlah LPD yang memiliki masalah pendanaan. Pada 2017 lalu, LP LPD menyalurkan dana perlindungan kepada 118 LPD di seluruh Bali yang memiliki masalah kinerja.
Nominal dana perlindungan bervariasi, kisaran Rp20 juta hingga Rp100 juta per setiap LPD serta tanpa dikenakan suku bunga dengan jangka waktu pengembalian selama 2 tahun.
Dia menegaskan dana perlindungan itu diberikan kepada lembaga milik desa adat ini yang masuk kategori asetnya kecil yakni di bawah Rp1 miliar, dan dinilai kurang sehat.
Harapannya dengan dana bantuan perlindungan tersebut, LPD bisa terus eksis dan kinerjanya semakin membaik serta asetnya bergerak naik. Hingga saat ini, dari total 1.270 LPD, masih ada 350 unit (27,56%) memiliki aset kurang dari Rp1 miliar, sedangkan aset Rp1 miliar-Rp5 miliar sebanyak 406 unit (31,97%).
LP LPD pada 2018 berencana kembali menyalurkan dana bantuan perlindungan kepada 142 unit LPD yang asetnya mini. Sumber bantuan dana tersebut berasal dari iuran sebesar 5% per tahun yang diserahkan oleh setiap LPD kepada LP LPD untuk dimanfaatkan guna mendukung kinerja lembaga keuangan yang tidak berada di bawah pengawasan OJK ini.