Bisnis.com, DENPASAR -- DPRD Bali akan menyurati Pemerintah Kota Denpasar untuk mencabut penetapan status Terminal Ubung sebagai tipe C.
Adapun Terminal Ubung telah ditetapkan sebagai terminal tipe C berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/1060/HK/2016. Lantaran menjadi terminal tipe C, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
Kemudian, sejak 23 Oktober 2017, bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang semula beroperasi di Terminal Ubung resmi berpindah ke Terminal Mengwi.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengakui pengoperasian Terminal Mengwi sebagai terminal tipe A merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Tujuannya, adalah untuk membuat sistem transportasi yang lebih baik. Pasalnya, Terminal Mengwi memiliki luasan yang lebih besar sehingga akan mendukung kapasitas penumpang yang lebih banyak untuk bus AKAP.
Hanya saja, dalam pengaplikasiannya, hingga saat ini Terminal Mengwi justru sepi penumpang.
Dia mengharapkan, dengan pencabutan SK Wali Kota Denpasar tersebut maka sopir bus AKAP dapat beroperasi lagi di Terminal Ubung.