Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Perhubungan Dorong Terminal Ubung Menjadi Tipe B

Dinas Perhubungan Bali mengharapkan Pemerintah Denpasar dapat mengubah status Terminal Ubung dari tipe C ke tipe B agar bus AKAP dapat beroperasi lagi di sana.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR -- Dinas Perhubungan Bali mengharapkan Pemerintah Denpasar dapat mengubah status Terminal Ubung dari tipe C ke tipe B agar bus AKAP dapat beroperasi lagi di sana.

Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan sebelum dikelola Pemerintah Denpasar, Terminal Ubung dikelola lebih dulu oleh Pemerintah Provinsi. Pada saat pengelolaan dibawah Pemerintah Provinsi, status Terminal Ubung adalah tipe B. Lantaran berstatus tipe B, maka bus AKAP dapat beroperasi di sana.

"Kita akan koordinasikan dengan kota Denpasar," katanya, Senin (5/1/2018).

Kata dia, jika Terminal Ubung sudah menjadi tipe B, maka bus AKAP dapat beroperasi lagi. Hanya saja, tidak semua bus AKAP dimungkinkan untuk beroperasi di sana. Hal itu lantaran, luasan Terminal Ubung yang tidak mencukupi.

"Kalau memang kota Denpasar setuju kenapa enggak," katanya.

Sebelumnya, Terminal Ubung telah ditetapkan sebagai terminal tipe C berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/1060/HK/2016. Lantaran menjadi terminal tipe C, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).

Kemudian, sejak 23 Oktober 2017, bus antarkota antar provinsi (AKAP) yang semula beroperasi di Terminal Ubung resmi beroperasi di Terminal Mengwi.

Namun, saat ini sopir bus AKAP di Terminal Mengwi mengeluhkan sepinya penumpang lantaran tidak ada angkutan yang mengantar penumpang dari Terminal Ubung. Bahkan, penurunan penumpang yang dilayani sopir ini mencapai 80%. Satu armada bus bahkan baru bisa beroperasi setiap satu minggu sekali.

Kata dia, permasalahan sepinya penumpang di Terminal Mengwi sebenarnya sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sebab, saat ini Terminal Mengwi sudah menjadi kewenangan pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler