Bisnis.com, DENPASAR--Wakil Ketua PHRI Bali Bidang Pendidik I Made Sujana mengakui belum semua anggotanya belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok atau KTR dan juga fasilitas bagi perokok.
Sujana menyarankan pengelola hotel mulai memperhatikan ini untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berlibur di Bali. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tempat kerja dan tempat umum harus menyediakan tempat merokok
"Sejauh ini belum ada datanya tetapi kami terus mendorong pengusaha untuk menaati perda," jelasnya, di Kuta, Rabu (31/1/2018).
Sementara itu, Ketua Bali Tobacco Control Initiative I Made Kerta Duana mengharapkan pihak swasta mengikuti aturan yang telah tertuang dalam perda. Apalagi, hotel merupakan salah satu layanan publik yang sudah jelas diatur dalam beleid KTR.
Adapun bagi hotel yang belum menyediakan fasilitas bagi perokok seperti dilakukan pengelola bandara, dia mengatakan keharusan menyediakan layanan tersebut disesuaikan dengan kondisi usaha. Menurutnya, sudah banyak hotel memberikan ruang bagi perokok seperti di taman atau ruang terbuka hingga parkiran.
Dia menegaskan penyediaan layanan bagi perokok tidak harus di ruang tertutup seperti bandara. Duana mengatakan penyediaan itu tergantung kemampuan dari masing-masing usaha.
"Batasan kami yang penting jangan di dekat pintu masuk," jelasnya.