Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Greenpeace Gugat Celukan Bawang, Gubernur Jelaskan Alasan Beri Izin

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan alasan pemberian izin amdal kepada PLTU Celukan Bawang tahap kedua karena alasan teknologi yang digunakan andal sehingga udara yang dihasilkan berpotensi bersih.

Bisnis.com, DENPASAR--Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan alasan pemberian izin amdal kepada PLTU Celukan Bawang tahap kedua karena alasan teknologi yang digunakan andal sehingga udara yang dihasilkan berpotensi bersih.

Penegasan itu disampaikan ketika menanggapi keluarnya izin amdal PLTU Celukan Bawang tahap kedua dengan kapasitas 2x330 MW yang kini sudah mengantongi perizinan lingkungan.

"Karena teknologinya teknologi yang bagus. Itu kan dulu juga [menggunakan batubara], kalau yang sekarang belum tahu persis. Yang jelas [sekarang] tidak lebih buruk dibandingkan sebelumnya, karena teknolgi maju. Buktinya pabrik [pembangkit] dulu tidak ada masalah, karena kelihatannya Bali Crossing banyak menentang sedangkan kita perlu listrik," jelasnya usai sidang dengan DPRD Bali, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, dari informasi yang dia peroleh bahwa teknologi PLTU batubara hasil pembakarannya dibakar lagi, sehingga dua kali pembakaran yang membuat udara keluar lebih bersih dan memenuhi baku mutu.

Dia mengatakan meskipun batubara sepanjang teknologinya baik tidak masalah meskipun sangat mahal harganya. Atas dasar itulah, Pastika yang mengaku sejak dulu tidak mau Bali kotor kemudian memberikan izin bagi pembangunan PLTU Celukan Bawang yang tidak masuk dalam RUPTL PLN 2017-2026 tersebut.

Dijelaskan olehnya bahwa idealnya untuk di Bali menggunakan teknologi surya atau PLTS. Masalah lahan, bisa menggunakan milik kantor-kantor seperti yang dilakukan di Pemprov Bali yang merelahan lahan untuk lapangan tenis digunakan sebagai tempat panel surya.

Dia menyakini apabila semua kantor publi serta lapangan parkir menggunakan tenaga surya maka akan menghemat energi dan harganya jauh lebih murah serta berdampak positi terhadap profil Pulau Bali

Sebelumnya, keputusan Pastika ini digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Denpasar mewakili tiga perwakilan masyarakat yang terdampak di Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia.

Direktur LBH Bali Dewa Putu Adnyana mengungkapkan pemberian izin amdal kepada PLTU Celukan Bawang untuk membangun pembangkit tahap kedua dinilai cacat karena diterbitkan tanpa adanya pelibatan masyarakat yang terdampak proyek ini.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Didit Haryo menekankan pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap kedua merupakan ancaman besar bagi lingkungan dan manusia.

Dia menegaskan PLTU batubara sudah terbukti berdasarkan penelitian Greenpeace dan Havard menyebabkan kematian dini sebanyak 6.500. Jika terus dilakukan, dikhawatirkan akan menambah ancaman kematian dini.

Greenpeace menggugat izin amdal untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pembangunan pembangkit bersumber dari batubara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper