Bisnis.com, MANGUPURA—Enam akomodasi pariwisata di wilayah Kabupaten Badung terancam sanksi upaya paksa karena tidak menyetor tunggakan pajak hotel dan restoran atau PHR ke kas daerah.
Keenam akomodasi tersebut adalah Sarinande Beach Inn, Awarta Luxury Villas n Spa, The Kuta Playa Hotel dan Villas, Ramada Resort Camakila Bali, Bali Deli Fine Food, dan PT Bali Blue Ocean.
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan telah melayangkan peringatan terakhir kepada enam akomodasi tersebut.
“Kami memberi tenggat waktu 21 hari setelah surat teguran dilayangkan, jika tidak ada iktikad baik akan kami lakukan upaya paksa,” katanya, Rabu (3/1/2017).
Menurut Sutama keenam wajib pajak tersebut telah diberikan kelonggaran, tetapi karena tidak ada respons positif, surat peringatan terakhir itu dilayangkan.
Kata dia ada penunggak pajak yakni Ramada Resort Benoa sebesar Rp17 miliar yang telah melakukan pembayaran awal Rp7 miliar. Sisanya akan dibayar secara bertahap, di antaranya pada Januari ini akan disetor Rp3 miliar lagi.
Dia berharap iktikad baik seperti itu juga dilakukan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Disebutkan Sarinande Beach Inn menunggak Rp581,6 juta; Awarta Luxury Villas and Spa Rp 2,2 miliar; The Kuta Playa Hotel dan Villas Rp2,7 miliar; Ramada Resort Camakila Bali Rp12,7 miliar; Bali Deli Fine Food Rp1,3 miliar dan PT Bali Blue Ocean Rp871,3 juta.