Bisnis.com, BADUNG—Otoritas Jasa Keuangan akan menggolongkan kualitas pinjaman para debitur yang terdampak erupsi Gunung Agung, Bali, menjadi lancar meski mereka tidak membayar pokok dan bunga kredit sampai batas waktu tertentu yang akan ditinjau kembali.
"Para pengusaha ini tidak bisa berusaha karena daerahnya terdampak bencana jadi untuk sementara kolektibilitasnya bisa digolongkan lancar meski pun ada tunggakan pokok dan bunga," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor Bupati Karangasem, Bali, Selasa (26/12/2017).
Menurut Wimboh, kolektibilitas atau kualitas kredit para debitur dapat digolongkan kategori lancar apabila tidak ada tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok dan atau bunga.
Selain itu kategori dalam perhatian khusus apabila ada tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari, kurang lancar apabila menunggak 120 hari, diragukan apabila menunggak 180 hari dan penilaian terakhir menjadi kategori macet apabila menunggak lebih dari 180 hari.
Sehingga, lanjut dia, apabila debitur masuk kategori macet tanpa adanya penggolongan lancar itu, maka lembaga jasa keuangan memasukkan debitur tersebut dalam daftar hitam peminjam atau "black list" yang tentunya merugikan debitur yang saat ini tengah terdampak bencana alam.
Wimboh menambahkan jangka waktu penggolongan menjadi lancar itu biasanya dilakukan satu hingga dua tahun namun hal itu tergantung proses pemulihan dan tetap akan ditinjau kembali.
Dia menjelaskan pola tersebut sebelumnya telah dilakukan ketika menangani para debitur yang terdampak bencana alam tsunami di Aceh serta gempa bumi di Yogyakarta beberapa tahun lalu.