Bisnis.com, DENPASAR—Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali menemukan sejumlah kelemahan dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu Pemerintah Kota Denpasar, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja 2017.
"Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi, serta pemeriksaan efektivitas," kata Kepala BPK Perwakilan Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja 2017 di Denpasar, Senin (18/12/2017).
Pemeriksaan kinerja dilakukan pada Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Jembrana dan Bangli.
Khusus untuk Pemerintah Kota Denpasar, pemeriksaan kinerja menyasar pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kelemahan atau permasalahan.
Yulindra mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya ditemukan bahwa jumlah perizinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan, peningkatan nilai investasi tidak diiringi dengan peningkatan jumlah usaha baru dan terdapat izin kedaluwar yang belum diperpanjang selama tahun anggaran 2016 sampai triwulan III/2017.
Selain itu, dari sisi regulasi, Pemkot Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya melalui satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan di atasnya.
"Dari sisi tata kelola, menunjukkan bahwa kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku," ujarnya.
Serta yang terakhir adalah sistem informasi elektronik yang dimiliki belum terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah teknis. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pemrosesan permohonan izin belum sepenuhnya memanfaatkan sistem informasi elektronik perizinan.
"Dari hasil pemeriksaan kinerja, menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi, serta meningkatkan pertanggungjawaban publik," katanya.
Sesuai dengan UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Yulindra mengharapkan agar Pemerintah Kota Denpasar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK.
"Kami segera mungkin akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Perizinan. Yang menjadi temuan tentu harus kami tindak lanjuti. Apalagi terkait izin yang kedaluwarsa, yang secara prinsip harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan hasil pemeriksaan kinerja untuk Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Jembrana dan Bangli.