Bisnis.com, DENPASAR—Efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu atau PTSP di Kota Denpasar masih memiliki banyak kelemahan yang perlu diperbaiki.
Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK Bali terhadap Kota Denpasar, menunjukkan ada tiga kelemahan yang perlu diperbaiki oleh Pemkot Denpasar, yakni terkait hasil penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu, regulasi dan tata kelola perizinan.
Kepala BPK Perwakilan Bali Yuliandra Tri Kusumo mengatakan jumlah perizinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan, peningkatan investasi tidak diiringi peningkatan jumlah usaha baru, dan terdapat izin kadaluarsa yang belum diperpanjang selama tahun anggaran 2016 hingga triwulan III/2017
Selain itu, dalam hal regulasi, ternyata Pemkot Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya kepada kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan di atasnya. Terkait tata kelola, kegiatan pelayanan perizinan di Denpasar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Pemkot Denpasar mengharapkan Pemkot Denpasar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Tidak ada sanksi terkait rekomendais administratif tapi biasanya sih selesai, jarang melampaui 60 hari. Tapi kalau misalnya ada hal- hal temuan signifikan ada kadang melampaui itu kadang kita berikan toleransi. Kami akan lakukan pengkajian internal apa-apa saja yang dilanggar dari temuan tersebut,” jelas Yuliandra usai menyerahkan laporan kepada Pemkot Denpasar, Senin (18/12/2017).
Kepala Subauditorat Bali II BPK Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap Denpasar karena merupakan ibu kota Bali dan tingkat investasinya tinggi. Pertimbangan lainnya, Denpasar meraih berbagai penghargaan positif seperti dari Ombusdman, sertifikasi ISO hingga dijadikan role model penyelenggarakan layanan publik oleh Kementerian PAN dan RB.
Satria menjelaskan meskipun Denpasar sudah memiliki tata kelola layanan perizinan, tetapi dari hasil pemeriksaan kinerja masih perlu memperhatikan perihal waktu proses perizinan yang di lapangan belum sesuai. Lebih detil dijelaskan bahwa saat ini masih ada sekitar 10-12 perizinan yang kewenangannya belum di tangan Kepala DPMPTSP.
“Sesuai info yang kami peroleh dari Wali Kota, perizinan itu memang sulit didelegasikan karena terbentur aturan pusat,” jelasnya.
BPK Bali juga mendapati bahwa meskipun proses perizinan di Denpasar sudah bisa melalui sistem informasi elektronik, tetapi di lapangan belum semua perizinan tersinkronisasi dengan sistem elektronik.
Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Tentu degan hasil audit ini dari BPK berikan kesempatan kepada kita untuk evaluasi selama 60 hari segera mungkin kita akan lakukan evaluasi karena apapun yang temuan BPK harus kita tindaklanjuti apalagi ternyata ada izin kadaluarsa nanti kita akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar informasi yang diperoleh benar.